Mataram NTB - Sat Binmas Polresta Mataram bersama Tim Gabungan Dishub Kota mataram dan Sat Pol PP Kota Mataram melaksanakan penertiban operasi juru parkir di beberapa tempat di wilayah Kota Mataram. Senin, (18/07).
Kapolresta Mataram melalui Kasat Binmas Kompol Tauhid SH mengatakan bahwa pada hari ini Senin, 18 Juli 2022 pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai bertempat di beberapa tempat di wilayah Kota Mataram, bersama Dishub Kota Mataram dan Sat Pol PP Kota Mataram melaksanakan operasi penertiban juru parkir guna antisipasi yang tidak memiliki ijin parkir atau parkir liar, ujarnya.
" Dalam kegiatan tersebut kami telah mengamankan juru parkir tanpa ijin resmi sebanyak 6 orang antara lain M, W, R, dan KS, dengan lokasi pangkal parkir di Cemara, Nonjok Mataram kemudian R, lokasi pangkal parkir sayang sayang dan T, lokasi pangkal parkir di Gerung Butun, Mataram "
Kemudian ke enam orang tersebut di bawa dan diamankan ke kantor Sat Binmas Polresta Mataram untuk di berikan pembinaan, himbauan dan arahan, tambahnya
Kasat Binmas Kompol Tauhid pun menekankan bahwa agar senantiasa mentaati peraturan perundang - undangan berlaku, terutama untuk mengurus ijin parkir di Dinas Perhubungan Kota Mataram dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, terutama keamanan kendaraan masyarakat yang di parkir di tempat /wilayah kerjannya, tegasnya.
" Apabila juru parkir tidak mengurus ijin di Dinas pehubungan, maka juru parkir tersebut melanggar Perda No 07 tahun 2015 tentang pengelolaan parkir, oleh sebab itu, pihaknya berharap untuk segera mengurus ijin di dinas perhubungan, pungkas Kompol Tauhid.
Setelah di berikan himbauan dan arahan kemudian para juru parkir liar tersebut dibuatkan surat pernyataan oleh Dishub Kota Mataram untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.(Adb)