Mataram NTB - Tersangka pencuri sepeda motor yang diparkir di seputaran masjid karena pengendaranya mampir sholat, seorang pria asal Lingkungan Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram, HB, pria (34 tahun) di ciduk tim Puma reskrim Polresta Mataram.
Dari pengakuan tersangka yang merupakan residivis ini, pencurian semacam ini dengan modus jalan-jalan di depan Masjid menunggu orang mampir sholat yang memarkir motornya lupa menyabut konci telah dilakukannya sebanyak 6 kali dengan tempat yang berbeda-beda.
Keterangan diatas disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK di dampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erni Anggraini SH pada giat konferensi pers, Senin (28/03).
"Tersangka ini spesialis pencuri kendaraan di masjid atau mushollah, terbukti sudah 6 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, dan sudah pernah dipenjara 2016 lalu, "jelas kadek.
Terungkapnya kasun curanmor yang diduga dilakukan oleh HB kata Kadek Adi, berawal dari laporan korban LJUS pria 52 tahun alamat Batu Jai lombok tengah. Dimana pada tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 19:00 wita korban mampir menggunakan sepeda motornya di masjid wilayah Batu Jai Lombok Tengah untuk sholat magrib.
"Korban saat itu lupa mencabut konci kontak sepeda motornya yang di parkir di depan masjid tersebut, "jelas kadek.
Melihat sepeda motor parkir dalam keadaan konci kontak tercantol, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor untuk dijual.
Dengan kejadian tersebut korban yang merasa kehilangan sepeda motor menderita kerugian sekitar 5 juta rupiah, dan melaporkan peristiwa tersebut di polsek Praya barat, lombok Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polsek Praya barat yang berkoordinasi dengan polresta mataram akhirnya mendapatkan identitas pelaku yang berasal dari kota mataram dan akhirnya di amankan tim Puma polresta mataram.
Dari keterangan tersangka HB, sepeda motor yang dicuri tersebut berjenis Suzuki Thunder 125 c yang langsung di jual kepada HZ, pria 27 tahun beralamat lingsar, kabupater lombok barat melalui rekannya AI, pria 24 tahun beralamat segorongan, Lingsar, lombok barat.
Atas tindakan tersebut kata Kadek, selain tersangka HB yang diamankan, juga HZ dan AI yang diduga sebagai penadah, dengan barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder 125 cc.
"Proses lebih lanjut akan di lakukan di Satreskrim Polres Lombok Tengah, tersangka dan penadah hari ini kami kirim ke polres lombok tengah, "pungkas Kasat Reskrim Polresta Mataram.(**)