Mataram NTB - Tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap tindak Pidana Narkotika di 2 TKP di wilayah hukum Polresta Mataram pada Kamis, (06/10).
Kedua TKP yakni di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat (TKP 1) dan di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram (TKP 2).
Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK kepada media ini usai penangkapan dan penggeledahan berlangsung.
Dari hasil pengungkapan di dua TKP tersebut diamankan barang bukti berupa sabu 4, 56 gram brutto dan mengamankan 4 terduga yakni R (31) pria alamat Turide, Sandubaya, kota Mataram, AD (26) pria alamat Turide, Sandubaya, kota Mataram, AAS (25) pria alamat Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram, AD (24) pria asal Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram.
"Dari hasil Pengungkapan diamankan 4 terduga beserta barang bukti sabu, alat komunikasi, serta alat konsumsi sabu, "ucap Yogi.
"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat di TKP 1, atas pengembangan diperoleh informasi adanya TKP 2, "imbuhnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Para tersangka saat ini telah berada di Mapolresta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan kepada para terduga di jerat pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(Adb).